Batam, GejolakNews– Warga meminta penyelesaian persoalan lahan di wilayah mereka dilakukan secara legal, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, hal ini sampaikan Jarwanto Ketua RT 0 1/RW 03. Kelurahan Mansang Kecamatan sungai Beduk kota Batam Jum’at Tanggal 18/9/2026, di kediamannya.
Salah lanjutnya, mengatakan masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera difasilitasi, termasuk menyangkut pembayaran WTO serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelesaian lahan.
“Harapan saya dan warga lainnya, ini bisa diurus secara legal, termasuk pembayaran WTO dan lain sebagainya, supaya persoalan seperti yang sudah terungkap sebelumnya tidak terulang kembali,” ujarnya.
Selain kepastian legalitas, warga juga berharap adanya kejelasan mengenai kompensasi atau ganti rugi dari pihak perusahaan yang melakukan pengusahaan lahan di lokasi tersebut.
Menurutnya, proses negosiasi antara warga dan pihak terkait sebelumnya telah dilakukan.
Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan.
“Di situ sudah ada pengusahaan lahan. Warga berharap ada kompensasi atau ganti rugi. Sebelumnya sudah pernah dilakukan negosiasi, tetapi belum ada titik temu,” katanya.
Untuk mencari jalan keluar, warga berharap Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam, yang di Pimpin Amsakar & Li Claudia, dapat memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Warga juga meminta perhatian Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, terhadap kondisi masyarakat yang terdampak persoalan lahan tersebut.
“Pak Amsakar sekarang pemimpin kita. Harus melihat bagaimana kondisi warga kecil. Kami meminta agar masalah ini diproses dan dibantu penyelesaiannya secara sah,” tuturnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan lagi menyangkut perbedaan pilihan politik dalam pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, setelah terpilih dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, seorang pemimpin harus memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat.
“Walaupun kalah atau menang dalam pemilu, sekarang beliau sudah menjadi Wali Kota dan Kepala BP Batam.
Jadi harus melihat masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, warga berharap adanya kepastian mengenai tempat tinggal dan status lahan yang mereka tempati. Ia menyebut, masyarakat menginginkan tempat tinggal yang memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.
“Warga ingin punya tempat tinggal yang resmi dan sah. Karena dulu, menurut kami, ada dasar dari BP Batam yang mengeluarkan IPL dan dokumen lainnya.
Kami ini juga warga Indonesia dan warga Batam,” katanya.
Karena itu, warga berharap pemerintah dapat turun tangan untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga persoalan lahan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Warga menilai, mediasi pemerintah diperlukan agar kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan dapat dibicarakan secara terbuka serta menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima para pihak.”tutupnya.(Red)














