Warga menyebut Lahan seluas 1700 meter yang dikleim PT. Putra Jaya Bintan miliknya, adalah lahan Fasum Warga dan Rojalan 30.
Batam,Gejolak News-Warga masyarakat Perumahan Winsor Phase III, RW 009/ RT 01 Kelurahan Batu Silicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam komplin, terhadap salah satu Perusahaan Pengembang PT.
PJB, Putra jaya Bintan.
Yang akan Membangun Gedung Ruko diatas Lahan Fasum warga dan Rojalan 30. Hal ini sampaikan oleh salah seorang warga setempat Anton Pratama Mantan Ketua RW Perumahan tersebut.
Kasus lahan tersebut sebenarnya sudah berlansung lama dikatakan Anton Pratama, semenjak saya masih menjabat sebagai Ketua RW disini, kami warga disini komplin dengan adanya rencana Pembangunan Gedung Ruko diatas lahan yang diperkirakan seluas 1700 Meter, dikatakan Anton Pratama kepada Gejolak News.com Selasa tanggal 28/3-2023.
Bahkan diterangkan Antoni, warga disini sudah menggugat secara Paraperadilan dipengadilan tata usaha Negara ( PTUN) Namun kami dikalahkan.
Dan kami menilai Putusan Pengadilan PTUN itu agak aneh.
Karena disegi dukemen Kepemilikan, Setifikat dan izinnya, kami melihat banyak Kejanggalan.
Tapi anehnya Pengadilan bisa memenangkan Beliau.
Dan kami warga RW 009, akan menggugat kembali dengan Bukti- bukti baru yang kami miliki bahwa Bukti kepemilikan PT. PJB Putra jaya Bintan,
Atas Lahan Pasum/ Rojalan 30 itu, tak sah.” Unkapnya.
Lebih lanjut Anton Pratama, mengatakan bahwa dirinya yang selalu bersuara, kontra terhadap lahan tersebut tak jarang dibenturkan dengan oknun aparat, oleh Pihak PT PJB Putra jaya bintan yang mengklein sebagai Pemilik lahan Fasum/Rojalan 30 itu.
Anton menambahkan, Kami warga Pernah permendatangi kantor nya,, foto2 kantornya dan nyatakan PT Nakal, menurunya telah mengabaikan semua Aturan Tata Ruang yang Sarat dangan Mafia Lahan.
Padahal Dirut PT PJB, beberapa tahun yang lalu juga pernah berurusan dangan Hukum sampai di jemput Bareskrim Polri Masalah mafia lahan.”Ujar Anton.
Ditempat yang sama Ketua RW 009, Yulianto SE, Perumahan WINSOR Phase lll, RT 01. RW. 009, kelurahan Batu selicin, Kecamatan Lubuk Baja, membenarkan hal itu.
Kami pun bingung lahan Fasum disatukan dengan lahan Rojalan bisa keluar izinnya dan kami tidak pernah tahu kalo lahan Fasum Warga dan Rojalan disatukan, bakal dibangun Gedung Ruko dilahan itu.
Padahal sebagai mana kita ketahui setiap ada Perencanaan Pembangunan Gedung/ Ruko, yang terletak dilingkungan masyarakat, tentu Banyak izin yang dilalui melalui Perangkat Pemerintah setempat RT- RW, izin HO, Amdal dan sebagainya.
Namun tidak dengan bangunan Gadung/ Ruko tersebut kami masyarakat sini tidak Pernah tahu, apa yang akan dibangun diatas lahan tersebut tiba- tiba mereka sudah memiliki izin Mendurikan bangunan diatas lahan itu.” Jelasnya.
Ditambahkan RW 009, mukin Begini Pak, disampaikan RW, kepada Gejolak.com, sepertinya izin yang dimiliki PT.PJB, Putra jaya Bintan .
pengurusan izinnya. Seperti orang mengurus KTP, yang lansung Kedisduk, tidak melalui Perangkat RT- RW, kelurahan dan kecamatan, tiba- tiba KTPnya sudah selesai jadi kami Perangkat RT- RW. Lurah, Camat tidak, begitulah kira- kira pak.”RW mencontohkan.
Sementara itu Dirut PT.Putra jaya Bintan ( PT. PJB) yang disebut sebagai Pemilik lahan tersebut, dikomfirmasi melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya
sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.( Red)












