Aktivis Lsm Peduli Lingkungan”Desak Polda Kepri”Tindak Pelaku Perusak Hutan Lindung, Diduga di Lakukan PT.Bright PLN Batam

banner 468x60

 Batam,GejolakNews– Keritikan terhadap Perusakan hutan lindung dikota Batam, terus mengalir  dari masyarakat Aktivis Peduli Lingkungan.

Mereka minta aparat Penegak hukum, Kepolisian Polda Kepri untuk menindak secara hukum sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

banner 336x280

Dugaan Perusakan hutan lindung yang dimaksut lahan seluas Dua Hetar yang terlatak bersebelahan dengan PLTU Tanjung uncang Kecamatan Batu Aji, yang beralih Pungsi menjadi lahan komersil.( Industri)
Ketua LSM Grakris kota Batam Ferry minta aparat kepolisian agar menindak lanjuti informasi dugaan adanya Perusakan hutan lindung yang dilakukan eleh PT. Bright PLN Batam, diatas, hal ini disampaikan Ferry Kepada media GejolakNews.com, kamis tanggal. 2/5- 2024.di-Batam Centre.Ditambahkan Ferry, Perusaan sebesar PT.Bright PLN Batam seharusnya taat aturan Perundanng- undangan yang berlaku dinegri ini tidak melakukan Pelanggaran hukum.

Maka dari itu sekali lagi kita minta kepada Dirkrimsus Polda Kepri segera turun kelokasi menindak para pelakunya” pintanya.

Ungkapan yang sama juga disampaikan oleh Aktivis Lingkungan Batam lainnya, Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Lsm Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul yang akrab disapa Tom, minta Polda Kepri agar menindak semua Pelaku segala bentuk Perusakan hutan lindung di kota Batam, demi menjaga Eko sistem hutan dari kepunahan.
Cuba bayangkan saat ini Batam dikala hujan sebentar sudah dilanda banjir dimana- mana, sebaliknya dimusin kemarau Batam bak neraka kepanasan Alias Gersang.” Ungkap. Tom.

Tom Minta PT.Bright PLN Batam, memperlihatkan bukti dukumentasi legalitas lahan yang diduga hutan lindung kepoblik ( Masyarakat ), agar tidak menjadi konsumsi buruk terhadap Bright PLN Batam ditengah-tengah masyarakat” Pintanya lagi.

Lebih lanjut Tom menyampaikan, sekali lagi kepada Bright PLN Batam, agar bersedia memperlihatkan legallitas lahan tersebut kepada media,
Lagian apasih beratnya bagi Bright PLN, untuk memperlihatkan dukumentasi legilitas lahan tersebut,  kalau memang ada legalitasnya.” Ujar Tom.
Tom menyampaikan sangat prihatin melihat kondisi hutan di- Batam yang dibabat Tampa kendali oleh tangan- tangan yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan Pribadi dan Kelompok, yang luput dari pihak Penegak hukum terkait, DLHK dan Kepolisian.” Ungkapnya.

Dijelaskan  Tom dalam Undang- undang kehutanan, diatur dalam,
Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.” Jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan, Ketua Lsm Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau ( DPMPKR) Kepri, Abdul Rajak, yang telah terlebih dahulu menyoroti Pristiwa diatas, Bahkan telah menyurati DPRD kota Batam, agar digelar Hearing Rapat dengar Pendapat (RDP) dikantor Wakil Rakyat tersebut, antah apa Penyebabnya sampai saat ini, DPRD Batam belum menanggapi surat Kami.” Dijelaskan Abdul Rajak.

Dan saya siap Bersama Lsm Ampuh, dan Grakris kota Batam untuk melaporkan Kasus diatas Kepada Instasi penegak hukum terkait, Polda Kepri dan Kementerian Lingkungan Hidup.” Tutupnya.

Sebelumnya, GejolakNews.com, telah melakukan, komfirmasi melalui Humas PT.Bright PLN Batam, Bukti Pengabean dikantor PT.Bright PLN Batam Centre, terkait Prihal diatas, yang mengatakan bahwa Lawan tersebut hanya sebatas Pinjam Pakai dengan KLHK, Bukti Pengabean mengatakan kita sudah memasang Plang Papan, pinjam Pakai dilokasi kawasan itu.
Plang itu dipasang setelah berita Viral dimedia.” Sebut Bukti Pengabean.

Hal tersebut ditanggapi Ketua Lsm Ampuh Budiman Sitompul, yang namanya hutan lindung hanya beloh di pinjampaikan hanya untuk hutan wisata/ hutan tanaman rakyat Tampa merusak hutannya, selain itu tidak diperbolehkan.
sementara PT.Bright PLN Batam, menggunduli Hutannya menjadi hutan industri, itu sangat jelas tindak Pindana, sebagai mana diatur dalam Undang- undang lingkungan kehutan.” Paparnya.

Budiman Sitompul, mengatakan DPC Lsm Ampuh Kota Batam, segera bakal melayangkan  Gugatan Kepengadilan Negri Batam, terhadap pelaku terkait.” Tutupnya.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *