Dikonfirmasi Terkait Dugaan Proyek Cut And Fill ilegal di Tiban Kecamatan Sekupang, Kepala Dinas DLH kota Batam” Dohar Mangalando” Bungkam?

banner 468x60

Batam,GejolakNews– Pemotongan Bukit, (Cut And Fill) di wilayah kecamatan Sekupang, Tiban kota Batam yang akan di Peruntukan untuk  lahan Perumahan, Emirates Residence,  jadi sorotan warga setempat dan aktivis pencinta lingkungan.

HR, yang minta tidak di tuliskan nama lengkapnya, mengaku sebagai warga setempat, menduga bahwa pekerjaan Proyek pemotongan lahan tersebut belum mengantongi Izin, Cut And Fill, meliputi izin UKL- UPL dan AMDAL, di sampaikannya kepadanya Media,www.gejolaknews.com, pada Jum’at tanggal 27/2/ lalu.

banner 336x280

di jelaskan HR, Izin pemotongan lahan atau bukit (cut and fill)  Persyaratan utama meliputi dokumen Amdal, UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, serta izin pematangan lahan dari BP Batam atau Pemerintah kota Batam.

inilah Proyek Cut And Fill( Pemotongan Bukit) di wilayah Tiban Kecamatan Sekupang Batam, yang akan di jadikan lahan Perumahan, Emirates di duga belum meliki izin Cut And Fill, UKL UPL,  Amdal.

Di jelaskannya, Persyaratan Umum Izin Pemotongan Bukit/Lahan:

di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Diperlukan untuk menilai dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Selaib itu, BP Batam / Pemda (Dinas PUPR): Mengurus dokumen perizinan pematangan lahan (cut and fill).

di tambahkan, Surat Kepemilikan Lahan: Dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atau hak atas lahan tersebut. sebagai mana Rencana Teknis: Peta lokasi, rencana tata letak (site plan), dan teknik pelaksanaan pemotongan/penimbunan.” ujarnya.

Masih dia, Pentingnya Izin:
Kegiatan pemotongan bukit yang tidak berizin atau cut and fill yang serampangan dapat dikenakan tindakan hukum karena berdampak buruk bagi lingkungan dan meresahkan warga.

dan menurutnya, Risiko Ilegal:

Melakukan pemotongan bukit sebelum izin keluar, meskipun sudah mengajukan permohonan, adalah tindakan tersebut ilegal.
seharus di Pastikan seluruh dokumen perizinan telah terbit sebelum memulai aktivitas di lapangan.” di katakannya.

Sementara itu, Sumbar lain yang mengaku, salah satu Aktivis lingkungan kota Batam, mengatakan “Perumahan Emirates” (khususnya Emirates Residence di Tiban, Batam)
terkait  dampak lingkungan dan gangguan aktivitas akibat proyek pembangunan/pemotongan lahan.
terjadinya, Debu dan Lumpur,  terhadap Warga sekitar proyek Emirates Residence di Sekupang/Tiban, tak jarang terdengar  keluhan dari warga, akibat debu tebal pada siang hari dan lumpur licin pada pagi hari akibat aktivitas pemotongan lahan.” sebutnya.

Aktivis tersebut, menjelaskan, terjadi Gangguan Keamanan Lingkungan: di sebabkan Lokasi proyek yang berdekatan dengan fasilitas umum (seperti SMPN 25 Batam) membuat warga khawatir akan keselamatan anak sekolah dan kesehatan pernapasan akibat debu yang berkepanjangan.” ujarnya.

Di jelaskannya, bahwa Debubtersebut dikatakannya, akibat, Lalu Lintas Truk Besar: Aktivitas truk bermuatan tanah dari proyek tersebut sering membuat arus lalu lintas tersendat dan mengganggu kenyamanan warga yang melintas di jalan utama Tiban.” jelasnya.

Sebagai Warga Batam, pecinta lingkungan, sebut Aktivis ini, saya sangat perihatin melihat banyaknya oknum- oknum, yang melakukan kegiatan Cut And Fill di kota Batam, tidak peduli lingkungan, akibat dari kegiatan tersebut, selain debu tanah juga Daerah- daerah tersebut rawan longsor dan Banjir.
maka dari itu kita minta kita minta instansi yang berwenang terkait, Kepolisian dan DLH kota Batam, menindak segala bentuk kegiatan yang ilegal, untuk menjaga Batam, yang bersih dan asri, dari debu, banjir dan longsor, dari kegiatan tersebut.” pintanya.

Media,www.gejolaknws.com, melakukan konfirmasi ke kantor marketing Pemasaran  Perumahan Emirates terdekat, tak jauh dari lokasi proyek,  seorang ibu-ibu, yang mengaku sebagai marketing Pemasaran, menyarakan Media,www.gejolaknews.com, agar konfirmasi ke kantor pusatnya,
ASTAKA LAND PROPERTI DEVELOPER. KANTOR PUSAT. Ruko Grand Orchid Business Centre Blok A4 No. 5 & 6, Taman Baloi, Batam Centre, konfirmasi ke Agus sarannya,
namun setelah di konfirmasi, Agus menjawab, masalah perizinan legelitas itu bukan domaennya, saya hanya membidangi, terkait periklanan melalui media saja, kalau masalahan legilitas perizinan proyek itu, silahkan konfirmasi
Abdulrahman Sitanggang, Jawabnya.

sementara itu, Abdul Sitanggang yang di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, terkait perihal di atas belum ada jawabannya.

Begitu juga, Dinas terkait, Kepala Dinas DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, di konfirmasi terkait perihal di atas, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *