Batam,GejolakNews– Keluarga Almarhum (Wati) Pedagang Toko Keramik, korban bunuh diri diduga akibat di-ancaman Koperasi Keliling.
Sebagai mana diketahui Wanita 43 tahun, Warga Kampung Utama,RT 003 RW 007, Kecamatan lubuk baja ini.
Berjualan tokoh Keramik, tak jauh dari Kantor Polsek Batu Aji.
Karena menerima tekanan dan Pengancaman dari Pihak Koperasi keliling, agar melunasi utang- Piutangnya kepada Koparasi keliling tersebut.
Beliau Wati (rek)minta Bantuan Kepada Pengacara agar bisa Menyelesaikan Persoalannya dengan Koperasi Keliling bisa terselesaikan.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Almarhun Wati Eduard Kamaling, SH. Kepada Media GejolakNews.com di- Batam Centre, senin 8 tanggal 8/5-2023.
Lebih lanjut Eduard Kamaling, menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya minta Perlindungan kepada Polsek Batu Aji, atas Prestiwa Pengancaman Koperasi keliling tersebut, tepatnya Pada tanggal 15/5-2023,
Agar Polsek Batu aji bisa menindak Para Pelaku.
Namun setelah Polsek Batu Aji, memanggil kedua belah pihak antara Wati vs pihak koperasi keliling itu dikantor Polsek Batu aji.
Akan tetapi tidak ada titik temu Penyelesaian, sehingga Polsek Batu aji menjadwalkan kembali Pertemuan kedua tanggal 20/4-2023. Anehnya Pertemuan Kedua itu tidak ada Pihak Polsek yang mendampingi Pertemuan kedua belah pihak, yang akirnya Penyelesaian kedua yang bersengketa, gagal kembali dilakukan, Padahal waktu itu Wati sudah bersedia mencicil utangnya Rp 20 juta Perbulan, namun pihak koperasi keliling itu tidak mau menerima, karena pihak koperasi keliling itu minta Wati segera melunasi utangnya.” Sebut Eduard Kamaling
Ditambahkan Eduard Kamaling, menduga karena wati keliyennya terus-menerus mendapatkan tekanan Pengancaman dari Pihak koperasi keliling, akirnya Wati mencari jalan Pintas, rela mengakiri hidup dengan meminum racun, Pristiwa itu terjadi pada tanggal 23/4-2023.
Eduard Kamaleng mengatakan, menyayangkan Bahwa Polsek Batu Aji,
Tidak menindak Pelaku Pengancaman Pemaksaan ini, sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung.
Kedua, terdapat ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, untuk mengetahui cara melaporkan kasus teror SMS, agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali.
Sesuai dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta.
Seharusnya Polsek Batu Aji, menberikan standar Pelayanan dikepolisian merujuk pada Perka Polri No 14 Tahun 2014.”Jelasnya.
Lanjut Eduard Kamaleng, selaku Pengacarannya bersama pihak Keluarga Almarhum, akan Membawa Pristiwa kasus ini Keranah hukum, agar Pelaku Pengancam diproses sesuwai dengan Perundang- undangan yang berlaku ditulis diatas.”tegasnya.
Selanjutnya saya juga akan Melaporkan Polsek Batu Aji, atas kelalaiannya dalam menindak Pelaku Pemaksaan Koperasi keliling, yang menyebabkan terjadi korban Jiwa, Bunuh diri Pemaksaan ulah koperasi keliling.” Tegasnya.
GejolakNews.com Pada senin tanggal 8/5-2023, komfirmasi Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy,S.E.,S.I.K. dikantornya,
Namun Anggotanya mengatakan bahwa Kapolsek sedang lagi tidak berada dikantor, ia mengatakan bahwa ibu kapolsek lagi dikantor Polresta Barelang, beliau menyarakan GejolakMews.com,
Silahkan tunggu komfirmasi sama ibu Kapolsek saja.” Sarannya.
Dan GejolakNews.com, komfirmasi melalui, Chat WhatsApp, Hp- selulernya. Sampai berita ini diturunkan belum ada Jawabannya. (Red)












