Batam,GejolakNews– Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam menggelar pawai dan penyampaian pendapat di muka umum pada pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2026.lalu, Peristiwa ini di sampaikan salah seorang mahasiswa peserta aksi demo kepada redaksi media,www.gejolaknews.com, Jum’at tanggal 31/7/2026, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya.
Pawai yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut mengambil rute dari Lapangan Futsal Ikan Daunmenuju Kantor Wali Kota Batam dan berakhir di Gedung DPRD Kota Batam.
Kegiatan ini menjadi bentuk kritik terhadap dugaan pelibatan pelajar dalam Pawai Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada 21 Juni 2026.
Berbeda dengan pawai pada umumnya, saat tiba di halaman Kantor Wali Kota Batam, rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surah Yasin, kemudian dilanjutkan dengan tabur bunga di atas replika keranda mayat dan pocong. Simbol tersebut dimaknai sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang dinilai sebagai meredupnya komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak di Kota Batam.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pawai budaya dan pertunjukan seni. Mahasiswa menampilkan tari kontemporer bertema “Penghancur Raya”, yang menggambarkan kegelisahan terhadap berbagai persoalan yang dinilai mengancam masa depan generasi muda serta pentingnya menjaga hak anak dari kepentingan di luar dunia pendidikan.
Penampilan tersebut dilanjutkan dengan tari piring, yang secara filosofis melambangkan rasa syukur, amanah, dan kehati-hatian dalam menjaga kepercayaan.
Dalam konteks aksi ini, tari piring menjadi simbol harapan agar negara dan seluruh pemangku kebijakan menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi setiap anak Indonesia.
Selain membawa mobil komando, bendera organisasi, spanduk tuntutan, dan poster, mahasiswa juga menampilkan drama teatrikal.
Empat orang memerankan tokoh legislatif dan pemerintah daerah yang dinilai PMII memiliki tanggung jawab dalam polemik Pawai MBG. Sejumlah mahasiswa lainnya mengenakan seragam SD dan SMP, memperagakan adegan pelajar yang diarahkan mengikuti kegiatan di ruang publik. Menurut PMII, adegan tersebut merupakan kritik terhadap dugaan pelibatan anak dalam kegiatan yang dinilai bermuatan politik, padahal anak memiliki hak untuk belajar, bermain, dan berkembang secara optimal.
Adegan lain menampilkan simulasi siswa yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis sebagai bentuk kritik terhadap berbagai polemik pelaksanaan Program MBG yang terjadi di sejumlah daerah.
Pawai yang diikuti puluhan mahasiswa itu, mengambil rute dari Lapangan Futsal Ikan Daun, menuju Kantor Wali Kota Batam dan berakhir di Gedung DPRD Kota Batam.
Kegiatan ini menjadi bentuk kritik terhadap dugaan pelibatan pelajar dalam Pawai Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada 21 Juni 2026. di sampaikan salah seorang mahasiswa kepada redaksi media,www.gejolaknews.com, jum’at melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya.
Dijelaskannya, Berbeda dengan pawai pada umumnya, saat tiba di halaman Kantor Wali Kota Batam, rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surah Yasin, kemudian dilanjutkan dengan tabur bunga di atas replika keranda mayat dan pocong.
kkSimbol tersebut dimaknai sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang dinilai sebagai meredupnya komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak di Kota Batam.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pawai budaya dan pertunjukan seni. Mahasiswa menampilkan tari kontemporer bertema Penghancur Raya, yang menggambarkan kegelisahan terhadap berbagai persoalan yang dinilai mengancam masa depan generasi muda serta pentingnya menjaga hak anak dari kepentingan di luar dunia pendidikan.
Penampilan tersebut dilanjutkan dengan tari piring, yang secara filosofis melambangkan rasa syukur, amanah, dan kehati-hatian dalam menjaga kepercayaan.
Dalam konteks aksi ini, tari piring menjadi simbol harapan agar negara dan seluruh pemangku kebijakan menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi setiap anak Indonesia.
Selain membawa mobil komando, bendera organisasi, spanduk tuntutan, dan poster, mahasiswa juga menampilkan drama teatrikal. Empat orang memerankan tokoh legislatif dan pemerintah daerah yang dinilai PMII memiliki tanggung jawab dalam polemik Pawai MBG.
Sejumlah mahasiswa lainnya mengenakan seragam SD dan SMP, memperagakan adegan pelajar yang diarahkan mengikuti kegiatan di ruang publik. Menurut PMII, adegan tersebut merupakan kritik terhadap dugaan pelibatan anak dalam kegiatan yang dinilai bermuatan politik, padahal anak memiliki hak untuk belajar, bermain, dan berkembang secara optimal.
Adegan lain menampilkan simulasi siswa yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis sebagai bentuk kritik terhadap berbagai polemik pelaksanaan Program MBG yang terjadi di sejumlah daerah.
“Pawai ini merupakan bentuk peringatan Hari Anak Nasional sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak di Kota Batam,” ujar Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin.
Melalui kegiatan tersebut, PMII menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:
1.Mendesak Wali Kota Batam mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
2. Meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam memeriksa tiga anggota DPRD yang disebut terlibat dalam Pawai MBG.
3.Mendesak Polresta Barelang memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait pelibatan anak dalam kegiatan tersebut.
4.Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, PMII meminta Wali Kota Batam, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, dan Kapolresta Barelang mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar PMII, Dedy Wahyudi Hasibuan, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa PB PMII akan mengawal seluruh proses yang sedang berjalan.
“Kami dari PB PMII akan terus mengawal tuntutan PC PMII Batam. Peristiwa yang diduga melibatkan anak sekolah dalam Pawai MBG telah menjadi perhatian nasional dan harus memperoleh penanganan yang transparan,” tegasnya.
Usai menggelar kegiatan di depan Kantor Wali Kota Batam, massa kembali melanjutkan pawai menuju Gedung DPRD Kota Batam untuk menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menyerahkan tuntutan kepada Badan Kehormatan DPRD agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga anggota DPRD yang telah dilaporkan PMII.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, PC PMII Kota Batam juga menyerahkan **rapor merah** kepada Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai bentuk penilaian terhadap kinerja kedua institusi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan, serta komitmen terhadap perlindungan hak anak. Menurut PMII, rapor merah tersebut merupakan simbol evaluasi publik atas penanganan dugaan pelibatan pelajar dalam Pawai Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus pengingat bahwa pemerintah daerah dan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan hak anak serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Polemik ini bermula dari pelaksanaan Pawai MBG pada 21 Juni 2026 yang diikuti ribuan peserta, termasuk pelajar SD dan SMP, guru, relawan, serta pekerja dapur Program MBG. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tokoh politik menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Kondisi tersebut dinilai PMII telah mengaburkan batas antara sosialisasi program pemerintah dan aktivitas yang diduga bermuatan politik.
Sejak peristiwa itu, PMII menempuh berbagai jalur penyelesaian. Dari sisi hukum, PMII melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ke Polresta Barelang terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan tiga anggota DPRD Kota Batam. Dari sisi administratif, PMII mengadukan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Inspektorat Kota Batam. Sementara dari sisi etik, laporan disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam terhadap tiga legislator yang disebut hadir dalam pawai tersebut.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, PMII juga melaporkan empat kader Partai Gerindra, yang terdiri atas tiga anggota DPRD Kota Batam dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau, ke Mahkamah Partai DPP Gerindra.
PMII menilai berbagai laporan yang telah diajukan di tingkat daerah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum, administratif, dan etik hingga tuntas, serta membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar memperoleh pengawasan dan penanganan dari lembaga-lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)













