Pratisi Hukum Soroti Kenerja Polri, Minta Presiden Jokowi “Perintahkan Kapolri”Bebaskan Tahanan Kerusuhan Penggusuran di-Batam

banner 468x60

Batam,GejolakNews- Pratisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng SH.Menyoroti kernarja aparat Penegak hukum kepolisian Polresta Barelang, Paska terjadi kerusuhan Penggusuran lahan Penduduk,Warga kota Batam akir- akir ini.

Sebagai mana diketahui dikatakan Eduard Kamaleng, malui dari Penggusuran Kampung Tengki Seribu Bukit senyum Kelurahan Seraya kecamatan Batu Ampar dan Saudara kita melayu Rempang Galang Batam.
Dua tempat penggusuran telah terjadi kerusuhan,dan mengakibatkan terjadi penahanan oleh Polresta Barelang, terhadap Warga yang semestinya tidak Perlu terjadi, karena Pelaku yang ditahan itu Bukanlah Pelaku tindak kriminal, Perampokan dan Pembunuhan, akan tetapi hanya demi mempertahankan hak- hak Rumah tempat tinggalnya, disampaikan Eduard Kamaleng kepada Gejolaknews.com minggu melalui sambungan WhatsApp Hp- selulernya minggu tanggal 17/9-2023.

banner 336x280

Selaku Pratisi hukum, saya sangat Prihatin melihat prilaku aparat penegak hukum kepolisian, yang indentik dengan kekerasan terhadap warga,
Padahal sebagai mana diketahui tugas Pokok Kepolisian tersebut telah diatur dalam UU No 2 tahun 2002, melayani mengayomi.
Tidak boleh melakukan tindak ke- kerasan dalam menegakan hukum sesuwai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Kelau memang mereka terbukti melanggar hukum tindaklah sesuwai dengan Peraturan perundang- udangan hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan.”paparnya.

Dan sebagai kuasa hukum Warga penggusuran Tengki Seribu Batam, saya sudah membuat laporan Resmi kepada Komnas Ham RI, kita menduga telah terjadi Penggusuran Paksa kepada warga Tengki Seribu yang bertentangan dengan hak azazi kemanusiaan, sekitar sebulan yang lalu dan laporan tersebut kita tembuskan ke- Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Makamah Agung RI, Presiden RI.

Namun sampai saat ini, kami warga Tengki Seribu Batam belum ada menerima Pejelasan dari Pihak Komnas Ham RI, terkait surat laporan itu,
Selaku kuasa hukum dari Warga, saya minta kepada Komnas Ham RI, bisa bekerja secara Profesional dan memberi jawaban surat yang kami sampaikan.” Pintanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jangan sampai masyarakat menduga- duga, seakan- akan Komnas Ham tersebut telah kong- kalingkong dengan pihak- pihak terkait, yang bisa menghambat keadilan ditengah- tengah masyarakat.” Timpal Eduard Kamaleng.

Masih Eduard Kamaleng, sebagai Pratisi hukum saya minta Kepada Presiden Jokowi Dodo, agar memerintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Anggotanya Polresta Barelang, untuk membebaskan semua tahanan korban Penggusuran, Baik tahanan korban Penggusuran Tengki Seribu, maupun tahanan Korban Penggusuran Warga Melayu Rempang Galang, mereka itu bukan Perampok dan Bukan Pula Pelaku kriminal Pembunuhan, atau Pelaku tindak pidana kriminal korusi, narkoba dan kriminal lainya,
Tapi demi menpertahankan haknya semata.”tutup Eduard mengakiri.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *