Permen PUPR No. 22 tahun 2018, Instruksi Presiden No. 17 tahun 2011, hingga ketentuan LKPP—mengharuskan papan proyek memuat seluruh informasi pekerjaan secara jelas dan lengkap, sebagai bentuk transparansi anggaran kepada masyarakat
Batam, GejelakNews-Pekerjaan Proyek Program Pengelolaan dan Pengembangan sistem Drainase, di kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, senilai Rp 1.431.834.515
di sebut tidak mencantumkan Pelume
Satuan Fisik pekerjaan, di Plang Papan Nama Proyek.
“kita kuatir Pekerjaan Proyek tersebut tidak sesuai dengan besteknya, di katakan sumber yang mengaku warga setempat, minta namanya tidak dituliskan kepada Media,www.gejolaknews.com, Senin Tanggal 24/11/2025.

Disampaikan sumber, kita berharap kepada kontraktor sebagai pemenang lelang, yang mengerjakan proyek ini, sesuai dengan Besteknya.
selaku warga, susah kita mengawasinya bang, kepada media,www.gejolaknes.com, soalnya di Plang Proyek tidak ada di tuliskan Pelume, Fisik satuan kerjanya.
sehingga rawan juga di “mark up, nilai anggaran Pekerjaan Proyek itu.” ujarn ya.
hal senada juga di sampaikan warga setempat lainnya, kami warga di sini ragu, bahwa proyek Drainase tersebut rawan di Mark’up, ya kita tunggu ajalah, sampai selesai Pekerjaannya.
“Namun kalau pekerjaannya nanti tidak sesuai Besteknya, tentu kami akan laporkan ke pihak penegak hukum yang berwenang.” jelasnya.
Sementara itu, Kharil yang mengaku sebagai Konsultan pengawas CV.Halenia Marsita maju dan CV Shine Engenering, selaku kontraktor Pemenang lelang pekerjaan proyek dikonfirmasi, Media,www.gejolaknews.com, di lokasi Proyek,
terkait tidak di tampilkannya, Pelume pisik pekerjaan di Plang Papan Ama Proyek, mengatakan setau saya, terkait Pelume satuan pekerjaan proyek tidak Pernah di tulis di Plang Papan nama Proyek, jawabnya singkat yang di Amini oleh Icha, mengaku dari pihak kontraktor Pemenang lelang.
sementara itu, Dohar Kabid Jalan dan jambatan, Dinas Bina Marga kota Batam, yang di konfirmasi, Media,www.gejoknews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, terkait Proyek di atas, sampai berita ini di tayangkan, belum ada jawabannya.
Sebagai mana tercantum, dalam aturan yang berlaku—baik dari Permen PUPR No. 22 tahun 2018, Instruksi Presiden No. 17 tahun 2011, hingga ketentuan LKPP—mengharuskan papan proyek memuat seluruh informasi pekerjaan secara jelas dan lengkap, sebagai bentuk transparansi anggaran kepada masyarakat. (Red)
















