Praktisi Hukum: Eduard Minilai JPU/ Hakim Mencederai Rasa ke Adilan di Tengah- Tengah Masyarakat
Batam, GejolakNews – Setelah empat kali mengalami penundaan sidang agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng, Direktur PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Dju Seng, dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan lindung mangrove di Tanjung Gundap, Batam, Kepulauan Riau.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung pada 20 Agustus 2026. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta pembayaran biaya pemulihan kerusakan hutan sebesar Rp23 miliar.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa beberapa kali ditunda. Salah satu alasan yang disampaikan JPU adalah masih berlangsungnya penyusunan tuntutan serta penyesuaian dan kajian terhadap ketentuan hukum pidana yang baru, termasuk KUHP dan KUHAP.
Empat Kali Penundaan
Hingga pertengahan Agustus 2026, pembacaan tuntutan belum dapat dilaksanakan sehingga persidangan kembali ditunda.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, pihak kejaksaan meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan tuntutan dan melakukan penyesuaian terhadap regulasi hukum pidana yang berlaku.
Berlarutnya proses persidangan serta tuntutan yang dinilai rendah oleh sejumlah pihak kemudian menjadi perhatian masyarakat Batam, termasuk aktivis, LSM, akademisi dan mahasiswa.
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan JPU
Praktisi hukum sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., menilai tuntutan JPU terhadap Dju Seng belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Menurut kami, tuntutan JPU terhadap Dju Seng tidak memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kami mempertanyakan mengapa terdakwa mendapatkan perlakuan yang menurut kami berbeda, termasuk terkait penangguhan penahanan dan tuntutan yang dinilai rendah,” ujar Eduard.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana perusakan hutan.
Eduard menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) mengatur berbagai ketentuan pidana terhadap perusakan kawasan hutan, termasuk terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan secara terorganisasi maupun oleh korporasi.
Ia juga menyoroti ketentuan pidana yang terdapat dalam sejumlah pasal UU P3H yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Ketentuan pidana dalam UU P3H harus menjadi salah satu rujukan dalam melihat perkara ini, tentunya dengan memperhatikan pasal yang didakwakan dan fakta-fakta yang terbukti di persidangan,” jelasnya.
Pertanyakan Penangguhan Penahanan
Eduard juga membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus lain yang pernah ditanganinya sebagai advokat.
“Saya sebagai advokat banyak menangani perkara masyarakat dalam skala kecil.
Dalam beberapa kasus, pengajuan penangguhan penahanan kepada kepolisian, kejaksaan maupun hakim tidak selalu dikabulkan,” katanya.
Karena itu, menurut Eduard, pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan pemberian penangguhan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah ada perlakuan yang berbeda terhadap Dju Seng. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Eduard menambahkan, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen serta tidak memberikan perlakuan yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Aliansi Siapkan Aksi
Lebih lanjut, Eduard mengatakan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam berencana kembali melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait perkara tersebut.
“Kami akan kembali melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi agar perkara ini diproses secara terbuka dan terdakwa, apabila terbukti bersalah, dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami mengingatkan jaksa dan hakim agar berhati-hati dalam menangani perkara ini.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Eduard.
Catatan: Seluruh dugaan dan penilaian mengenai adanya perlakuan khusus atau permainan dalam proses hukum merupakan pernyataan dari narasumber dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung,
Gustirio Kurniawan,
yang di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, terkait hal peristiwa tersebut, sesuai membacakan tuntutannya, terhadap terdakwa Dju Seng, menjawab singkat, tanya Kejari Batam, sambil berlalu media,www.gejolaknews.com (Red)


















