Batam,GejolakNews– Ketua Lembaga Suadaya masyarakat, Dewan Peduli Masyakat Propinsi Kepulaun Riau (DPMKR) Kepri, Abdul Razak pertanyakan kridibilitas DPRD Batam, terkait tidak adanya respons/ balasan surat Permohonan Hearing yang dikirimkan Lsm DPMKR Kepri pada tanggal 7/12-2023 lalu.
Surat permohonan dikirimkan, melalui Sekwan DPRD Batam, disampaikannya Kepada GejolakNews.com, saptu 9/3-2024 di- Batam Centre.

Adapun isi surat permohonan hearing terkait adanya dugaan Perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT.Bright PLN Batam, Nomor surat: 003/DPMPK/RDP7XII-2022.
Abdul Rajak mengatakan, lebih kurang surat Permohonan Hearing yang sudah kita kirimkan ke- DPRD Batam tiga bulan yang lalu, namum belum ada balasannya, tentu Patut dipertanyakan kredibilitas Wakil-wakil Rakyat DPRD Batam tersebut, atas amanah yang diberikan rakyat kepadanya.
Bagai mana kita mau percaya dengan DPRD Batam yang tidak mau menerima aspirasi rakyatnya, padahal beliau diberi amanah oleh rakyat Duduk dikursi DPRD itu, untuk menyambung Aspirasi lidah rakyat dalam segala hal yang menyangkut kebijakan Pemerintah, suwasta, yang merugikan rakyat, kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dinegri ini.”tutupnya.
Hal yang sama, juga disampaikan Pretisi hukum kota Batam Eduard Kamaleng, SH. Kita Patut mencurigai DPRD Batam, kenapa beliau tidak menjawab/ membalas surat kami tersebut.” disampaikan Eduard Kamaleng Penuh tandanya?
Jangan sampai timbul dibenak masyarakat imek buruk terhadap kenerja DPRD Batam, hanya tiga D. Duit duduk diam.” Kalau sampai hal ini terjadi tentu sangat memalukan terhadap citra wakil rakyat yang terhormat tersebut.” Tutupnya mengakiri.
Terkait Prihal diatas GejolakNews.com, melakukan komfirmasi kepada Sekwan DPRD Batam, Aspawi Ngali Melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya, beliau menghubungi kantak WhatsApp, GejolakNews.com, minta kopian surat permohonan Hearing dikirimkan ke- DPRD Batam tersebut, agar dirinya bisa menindak lanjutinya, disampaikan Aspawi singkat. (Rek)

















