SMKN 5 Batam Disorot: SPMB, Aset Lahan dan Dana Pendidikan Jadi Sorotan Publik

banner 468x60

Batam, GejolakNews -Sejumlah persoalan terkait SMK Negeri 5 Batam menjadi perhatian publik sepanjang 2026, mulai dari polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), data lahan sekolah, hingga penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

SMKN 5 Batam beralamat di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan NPSN 11003006 dan status sekolah negeri.

banner 336x280

Data Direktorat SMK yang disinkronisasi pada 24 September 2026 juga mencatat sekolah tersebut berakreditasi A.
SPMB 2026 Diprotes Orang Tua
Persoalan yang paling mencuat terjadi dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
di katan masyakat setempat, kepada, GejolakNews-, Senin tanggal 28/9/2026, di Batu di Sagulung Batam.

di tambahkannya, Pada 13 Juli 2026, puluhan warga dan orang tua calon siswa melakukan aksi di depan SMKN 5 Batam.

Mereka menyampaikan keberatan terhadap mekanisme penerimaan murid baru, termasuk penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam proses seleksi jalur domisili.

Sejumlah pemberitaan menyebut warga meminta evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB dan mempertanyakan kesempatan anak-anak yang berdomisili di sekitar sekolah untuk diterima.

Namun, keberatan tersebut merupakan aspirasi dari orang tua dan warga, bukan dengan sendirinya merupakan bukti adanya pelanggaran dalam proses SPMB.”ujarnya.

Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan pihak SMKN 5 Batam perlu membuka data mengenai daya tampung, jumlah pendaftar, jumlah yang diterima, jalur penerimaan, kriteria seleksi serta hasil sanggah atau pengaduan masyarakat.

Data Lahan di katakannya, 40.808 M² dan 325.000 M² Perlu Dijelaskan
Hal lain yang menarik perhatian adalah data tanah SMKN 5 Batam yang tercantum dalam laman resmi Direktorat SMK.

Data tersebut mencatat 40.808 meter persegi tanah milik dan 325.000 meter persegi tanah bukan milik.
Angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan hukum.”
“Namun, status lahan bukan milik seluas 325.000 meter persegi perlu dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan publik antara lain: siapa pemilik atau penguasa lahan tersebut?

Apa dasar sekolah menggunakan lahan itu?

Apakah terdapat dokumen hibah, pinjam pakai, kerja sama atau bentuk penguasaan lainnya?

Terlebih, terdapat pemberitaan pada Juli 2026 yang mempertanyakan keberadaan bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menara/tower di lingkungan sekolah serta meminta klarifikasi mengenai pemanfaatan lahan.
Pemberitaan tersebut merupakan klaim media, sehingga status dan legalitas pemanfaatannya tetap perlu dikonfirmasi kepada sekolah dan instansi berwenang.

PIP 2025 Tercatat Rp2,2185 Miliar
Dari sisi bantuan pendidikan, data resmi Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah untuk tahun 2025 mencatat SMKN 5 Batam memiliki 1.429 siswa penerima dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp2.218.500.000.

Data tersebut terdiri atas:
Pemberian: Rp876.600.000
Aktivasi nominasi: Rp392.400.000
Pemberian relaksasi: Rp949.500.000
Data resmi PIP juga mencatat jumlah penerima berdasarkan kategori penyaluran tersebut.” Paparnya.

Dijelaskannya, bahwa Dana PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa penerima sesuai ketentuan program dan berbeda dengan BOSP sekolah.

Karena itu, pengelolaan PIP tidak boleh dicampur dengan pembahasan dana operasional sekolah.

BOSP Harus Dibuka Jika Ada Pertanyaan Publik
Selain PIP, penggunaan dana BOSP juga perlu transparan.

Dalam penelusuran kali ini, belum ditemukan dokumen pemerintah yang cukup untuk memastikan angka BOSP SMKN 5 Batam tahun 2025 dan 2026 secara rinci.

Karena itu, GejolakNews tidak menyimpulkan adanya penyimpangan BOSP.

Yang perlu diminta adalah dokumen dan penjelasan resmi mengenai:
Total BOSP yang diterima tahun 2025.

Total BOSP yang diterima tahun 2026 sampai periode terakhir.

Rencana penggunaan anggaran.
Realisasi setiap kegiatan.
Pengadaan barang dan jasa.
Pembayaran honor.
Pemeliharaan sarana-prasarana.

Status pelaporan melalui sistem resmi.
Dengan demikian, publik dapat membedakan antara anggaran yang diterima, anggaran yang direncanakan, dan anggaran yang benar-benar direalisasikan.

Kepala Sekolah dan Disdik Kepri Diminta Beri Klarifikasi
Atas sejumlah persoalan tersebut, GejolakNews meminta penjelasan kepada Kepala SMKN 5 Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah:
Pertama, bagaimana sebenarnya mekanisme SPMB 2026/2027 dan berapa jumlah anak yang mendaftar serta diterima?

Kedua, apa dasar penggunaan TKA dalam jalur yang dipersoalkan orang tua?

Ketiga, bagaimana status hukum lahan seluas 325.000 meter persegi yang dalam data pemerintah tercatat sebagai tanah bukan milik?

Keempat, apakah terdapat pihak ketiga yang menggunakan sebagian aset atau lahan sekolah?

Jika ada, apa dasar kerja samanya?
Kelima, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penyaluran PIP kepada 1.429 siswa dengan total Rp2,2185 miliar pada 2025?

Keenam, berapa sebenarnya BOSP yang diterima dan direalisasikan SMKN 5 Batam selama 2025 dan 2026?

Transparansi Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Berbagai pertanyaan tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai tuduhan tindak pidana.

Sebaliknya, pertanyaan publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dapat dijawab melalui data serta dokumen yang terbuka.

SMKN 5 Batam sebagai sekolah negeri menggunakan fasilitas dan program pendidikan yang bersumber dari anggaran serta kebijakan pemerintah.

Karena itu, transparansi mengenai penerimaan murid, penggunaan aset, bantuan siswa dan anggaran sekolah menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
GejolakNews memberikan ruang kepada Kepala SMKN 5 Batam, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi yang diberitakan.
Media.

Sementara itu Kepala Sekolah, SMKN 5 Batam, Hendra Debeni, yang di konfirmasi, GejolakNews, melalui Chat WhatsApp,Hp-selulernya, terkait perihal di atas, menjwab,
Siap. Trkh pak taher..
Untuk PIP itu sekolah mengusulkan aja.
Seleksi pusat dan penyaluran langsung ke rek sisw/siswi.
Untuk lahan itu penyerahan aset dari bp batam ke prov.kepri. jadi kalau masalah status lahan itu wewenang aset prov.kepri.

Kalau masalah izin penggunaah lahan itu izin ke prov.kepri pak ketua

Kalau masalah izin penggunaah lahan itu izin ke prov.kepri pak ketua
Sipintar ini untuk PIP pak ketua..

Masalah spmb kita mengikuti juknis spmb dg prov.kepri.setiap tahunnya..

Masalah pemeriksaan setiap tahun di periksa sama inspektorat dan BPK prov.kepri

Inspektorat biasanya des th berjalan.
Ini untuk tahun 2025 pak ketua…

Untuk 2026 insyallah desember 2026.
Mohon maaf pak taher kalau masih ado yg tertinggal.”Jawabnya. (Taherman)

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *