Batam, GejolakNews– Kondisi kehidupan masyarakat Pulau Gara, Kota Batam, kembali menjadi sorotan.
Sekitar 90 KK, warga yang bermukim di kawasan pesisir tersebut disebut masih bertahan hidup di rumah-rumah panggung yang kondisinya sudah mengalami kerusakan cukup parah.
Hal ini di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat Ketua RT 04. Pulau Gara, Abdul Ahad, mengatakan bahwa keberadaan masyarakat di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak sekitar tahun 1991.
Menurut keterangan yang disampaikan Ketua RT 02 /RW04 Pulau Gara, Keluran Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang kota Batam, kepada GejolakNews, Selasa Tanggal 29 September 2026. melalui sambungan Whatsap, Hp- selulernya.
Menurut ketarangannya, pada masa itu masyarakat yang tinggal di kawasan laut tersebut mendapatkan rumah panggung dari pemerintah.
Namun, setelah puluhan tahun berlalu, kondisi sejumlah rumah warga kini semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian pemerintah.
Abdul Ahad menyebut, masyarakat Pulau Gara selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil melaut.
Namun, keberadaan aktivitas industri, termasuk galangan kapal di sekitar wilayah mereka, disebut turut memengaruhi kondisi perairan dan hasil tangkapan nelayan.
“Dulu hasil tangkapan nelayan bisa mencapai ratusan kilogram dalam sehari. Sekarang hasilnya jauh berkurang sehingga masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup,” demikian keterangan Abdul Ahad.
Kondisi tersebut, menurut warga, semakin berat karena sebagian masyarakat masih hidup dengan keterbatasan fasilitas tempat tinggal dan pelayanan dasar.
Warga juga mempertanyakan perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat pesisir yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.
Menurut informasi dari Ketua RT setempat yang disampaikan kepada GejolakNews, Semenjak kejungan para aktivis Aliansi Masyarakat Peduli kota Batam, yang di komandui oleh Eduard Kamaleng,S.H.M.H. Waktu itu, dalam sekitar dua bulan terakhir sudah beberapa kali ada pihak dari Pemerintah Kota Batam, termasuk dari bidang perumahan dan permukiman (Perkim), yang datang melihat kondisi warga.” jelasnya.
Bahkan, menurut keterangan tersebut, pemerintah sempat menyampaikan rencana pembangunan tahap awal sekitar 20 unit rumah bagi masyarakat. Namun hingga berita ini disusun, warga mengaku belum melihat realisasi pembangunan tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: kapan rencana pembangunan tersebut benar-benar direalisasikan dan siapa saja warga yang menjadi penerima manfaatnya?
Dikaitkan dengan Anggaran Pengentasan Kemiskinan
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena Pemerintah Kota Batam tercataf
APBD Batam 2026: Anggaran Program Pengentasan Kemiskinan Tercatat Sekitar Rp24,35 Miliar.
memiliki berbagai program yang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dokumen RKPD Kota Batam 2026, pemerintah daerah menyatakan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terpadu dengan menyasar kelompok rentan, termasuk rumah tangga miskin, serta mencakup aspek perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan akses pelayanan dasar.
Sebagai mana di ketahui, struktur APBD Batam 2026 telah mengalami perubahan. DPRD Kota Batam pada September 2026 mengesahkan Perubahan APBD 2026 dengan total belanja daerah sekitar Rp4,594 triliun.
Karena itu, masyarakat Pulau Gara mempertanyakan sejauh mana program pengentasan kemiskinan tersebut menyentuh warga yang hidup di kawasan pesisir dan memiliki keterbatasan tempat tinggal serta mata pencaharian.
Amanat Konstitusi
Secara konstitusional, persoalan masyarakat miskin bukan semata-mata persoalan bantuan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal yang sama juga mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Bahkan, PP Nomor 63 Tahun 2013 mengenai upaya penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah menjelaskan bahwa masyarakat miskin dapat berada di wilayah perkotaan, pesisir, pulau-pulau kecil maupun wilayah tertinggal.
Penanganannya dilakukan melalui kebijakan, program, pemberdayaan, pendampingan dan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Eduard Kamaleng, S.H.M.H.Tokoh Masyarakat, Praktisi Hukum kota Batam, Minta Pemerintah Tidak Melupakan Warga Pesisir
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melihat langsung kondisi masyarakat Pulau Gara.
Menurut mereka, perkembangan Batam sebagai kota industri seharusnya juga diikuti dengan pemerataan pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah pesisir.
“Batam berkembang sebagai kota industri, tetapi jangan sampai masyarakat yang hidup di pesisir justru tertinggal.
Mereka juga bagian dari masyarakat Kota Batam yang harus mendapatkan perhatian dan pelayanan pemerintah,” demikian harapan yang disampaikan Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng, berharap rencana pembangunan rumah yang telah disampaikan pemerintah tidak berhenti sebatas kunjungan dan pendataan, tetapi segera diwujudkan secara transparan dan tepat sasaran.
Warga juga berharap pemerintah memberikan solusi terhadap persoalan mata pencaharian nelayan, kondisi lingkungan pesisir, serta akses terhadap pelayanan dasar.
GejolakNews akan meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan), Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya mengenai status masyarakat Pulau Gara, rencana pembangunan 20 rumah, sumber dan besaran anggaran, mekanisme penetapan penerima manfaat, serta langkah pemerintah terhadap keberlangsungan kehidupan nelayan di kawasan tersebut.
Sementara itu Pemerintah kota Batam,Walikota Batam, Amsakar Achmat, dikonfirmasi terkait perihal di atas melalui Kepala Dinas
Kominfo Kota Batam, Rudi Penjaitan, Melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya,
menjawab singkat, Banyak betol pertanyaannya Udo… Kami siapkan dulu yo.(Red













